Bandar Domino Online

Curhat SBY Soal Laporannya di Bareskrim Mandek

Curhat SBY  Soal Laporannya di Bareskrim Mandek



Dalam rekaman yang didapat Terupdate, Susilo Bambang Yudhoyono  Presiden ke 6 hadir dengan beberapa orang. Dalam isi rekaman tersebut, salah satunya SBY mengeluhkan laporannya kepada Polisi Bareskrim terkait penghinaan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang tidak pernah ikut proses.

"Antasari memberikan tuduhan menjelang pemilihan Pemilu DKI terlebih dahulu, pejabat saya sebagai warga negara bukan sebagai presiden dengan hak hukum saya untuk mengajukan keluhan ke polisi," keluh SBY dalam rekaman tersebut.

Namun, laporannya ke Polri pada saat itu tidak diproses. SBY sadar posisinya tidak lagi sebagai penguasa, mungkin salah satu alasan laporan tersebut mengalami stagnasi.

"Kalau begitu bagaimana kita mendapatkan keadilan yang benar, mungkin kalau masih berkuasa, sangat cepat jika ada yang menyerang pasukan, jika enggak punya apapun yang kita harapkan adil," katanya.

Jika undang-undang tersebut benar-benar diberlakukan, laporan SBY boleh dikatakan bisa cepat diproses. Ke depan, Yudhoyono berpikir dia akan mengambil langkah hukum jika ada kasus atau masalah yang merugikannya.

"Saya pikir lagi mana yang terbaik, saya juga tidak mau terburu-buru tidak mau membawa asal mula bidang hukum," pungkasnya.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

SBY melaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Satuan Reserse Kriminal, Februari tahun lalu. Laporan ini dilakukan oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Wakil Sekjen Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin. Didi mengatakan, laporannya terkait tuduhan penghinaan dan penghinaan.

Sebelumnya, Antasari melaporkan tuduhan dugaan tindak pidana palsu kepada Polisi Bareskrim yang menyeret SBY dan Harry Tanoesoedibjo. Bersama dengan almarhum saudaranya Nasrudin Zulkarnain, Andi Samsudin, Antasari melaporkan pesan singkat misterius (SMS) yang masuk ke telepon genggam Nasrudin.

Dalam sebuah konferensi pers, Antasari menyebut dirinya mengkriminalisasi SBY dalam kasus kematian PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelum kasus kematian Nasrudin, Antasari mengaku disambut oleh Hary Tanoe dengan pesan dari Cikeas, sebuah daerah yang mengacu pada kediaman keluarga SBY di Puri Cikeas, Bogor. Hary menyampaikan bahwa Antasari tidak memegang Aulia Pohan, SBY besan.

Tapi, Antasari tidak bisa melakukan itu. KPK telah ditunjuk oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan karena diduga tersangka korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia. November 2008, dia ditangkap.

Pada tahun 2009, Antasari dipersulit oleh kasus pembunuhan Nasrudin. Pada tanggal 11 Februari 2010, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan dakwaan membunuh Nasrudin.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id


0 Response to "Curhat SBY Soal Laporannya di Bareskrim Mandek"

Post a Comment