Bandar Domino Online

Perempuan Ini Membawa Kabur Rp 1 M dari 2 Kandidat Bintara Polri

Perempuan Ini Membawa Kabur Rp 1 M dari 2 Kandidat Bintara Polri

Seorang wanita bernama Fargie J Mandagi ditangkap oleh polisi atas dugaan kecurangan terhadap kandidat Polri Bintara. Kehilangan total korban mencapai satu miliar rupiah.

"Korban masih kami kompres, karena ada beberapa korban, kerugian dari dua korban Rp 1 miliar" kata Direktur Reskrimum Reskrimum Maluku Kombes Gupuh Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/5/2018).

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polisi Kecamatan Kamneg Maluku dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Desa alkani, Kecamatan Wikiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Minggu, 29 April 2018. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah bukti termasuk buku tabungan dan ATM.

Dalam aksinya, tersangka menjamin kelulusan korban dalam tes Polisi Kepolisian Nasional pada tahun 2017. Tersangka menjanjikan bahwa korban dapat lulus seleksi yang diberikan untuk memberinya sejumlah uang.

"Para korban mengambil tes di Polda Maluku karena para korban tidak berdomisili Ambon maka tersangka meyakinkan para korban melalui keluarga mereka yang tinggal di Ambon, bahwa tersangka dapat menjamin kelulusan seleksi selama tes di Ambon dengan membuat korban KTP Domikili Ambon, "kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Handik Zusen.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Handik mengatakan para korban mengirimkan uang secara bertahap ke rekening tersangka. "Tersangka meyakinkan korban bahwa ia memiliki hubungan di kepolisian, sehingga ia bisa melewati korban dalam pemilihan Caba Polri," kata Handik.

Saat ini ada dua korban yang telah menjadi lappor polisi. "Satu korban kehilangan Rp 650 juta dan satu lagi Rp 350 juta," lanjutnya.

Kasus ini dilaporkan oleh dua korban ke Polda Maluku pada 20 Maret 2018. Dari hasil investigasi, tim dipimpin oleh Kanit 3 Sub Direktur Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Irvan Reza dan Panit 1 Uit 3 Sub Direktur Kamneg Ditreskrimum Kepolisian Maluku AKP Albert Sanchez Sebayang akhirnya mengetahui posisi para pelaku berada di Kupang, NTT.

"Kami sedang menyelidiki dengan tim Kepolisian Timor Timur, sehingga tersangka ditangkap di Desa Alkani, Kecamatan Waikiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur." Lokasinya cukup jauh dari Kupang, "kata Irvan Kompol.

Dari tersangka, polisi menyita bukti kartu ATM BRI, 2 unit ponsel, tas berisi pakaian wanita dan bayi. Polisi juga menyita fotokopi dua sertifikat korban, fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP dan 3 buah foto.

"Tersangka kami menjerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) dalam hubungannya dengan Pasal 2 ayat (1) huruf Q dan R UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, "kata Sanchez.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Perempuan Ini Membawa Kabur Rp 1 M dari 2 Kandidat Bintara Polri"

Post a Comment