Bandar Domino Online

Walkot Tegal Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui Karena Suap

Walkot Tegal Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui Karena Suap

Walikota Tegal Non-Aktif, Siti Masitha alias Ibu Sitha dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus penyuapan. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta empat bulan bersubsidi di penjara.

Bundar Sitha terbukti melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mengkriminalisasi terdakwa Siti Masitha Soeparno dengan kejahatan selama 5 tahun, dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan pidana 4 bulan," kata ketua, Antonius Widjantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (4/23/2018).

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Suap yang dibuat oleh Bunda Sitha melibatkan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung yang juga tim pemenang Siti Masitha.

Mirza terlibat dalam pengumpulan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi pekerjaan. Total suap kepada terdakwa berjumlah Rp 7 miliar, tetapi langsung dinikmati Rp 500 juta.

Putusan lebih rendah dari gugatan penuntut KPK adalah 7 tahun dan mencabut hak politiknya setelah bebas. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penarikkan pencabutan hak politik terdakwa selama 4 tahun karena alasannya tidak cukup kuat.

Ibu Sitha, mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam, mengaku menerima putusan hakim. Setelah persidangan dia disambut oleh kerabat sebelum meninggalkan ruangan.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Walkot Tegal Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui Karena Suap"

Post a Comment