Bandar Domino Online

Terlibat Pembobolan Rumah Mahasiswa di Lombok Ditangkap

Terlibat Pembobolan Rumah Mahasiswa di Lombok Ditangkap

Seorang siswa dari Lombok Barat, KV (20), ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus perampokan. KV ditangkap karena barang-barang yang dicuri dari rumah pelaku perampokan.

Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki pencurian di sebuah rumah kosong di kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Dalam satu hari pada 24 Maret 2018, ada dua kasus pencurian di dua perumahan.

"Pada 24 Maret 2018, kami mendapat laporan pencurian di BTN Meninting Utama, Desa Meninting, dan Perumahan Diva Sandik, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat," jelas Senggigi Kapangkek AKP Arjuna.

Di BTN Meninting, korban Jodo Aditia (35) melaporkan hilangnya sejumlah peralatan elektronik senilai total Rp 25 juta. Sementara di Perumahan Diva Sandik, korban M Sukkan (39) kehilangan peralatan elektronik senilai Rp 11 juta.

Polisi kemudian menyelidiki dua kasus pencurian. Pada Selasa (10/4), tim Opsnal menangkap tiga aktor, yaitu KV, DS (40), dan MT (33), di tiga lokasi berbeda.

"Awalnya kami menemukan transaksi bukti kamera merek Lumix oleh tersangka KV di Sweta, Kecamatan Cakranegara, Mataram," kata Arjuna.

Polisi kemudian menangkap KV di lokasi. Kepada polisi, KV mengaku mendapatkan kamera dari tersangka DS, yang kemudian ditangkap di Pejeruk Ampenan.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"DS sama dengan KV, dia pulpen juga," kata DS.

Kanit Reskrim Polsek Senggigi Iptu Akmal Novian Reza mengatakan MT adalah satu-satunya pelaku pencurian dalam dua adegan tersebut. Tersangka MT melakukan perampokan di rumah korban ketika rumah itu ditinggalkan.

"Modus tersangka MT merusak pintu atau mencongkel jendela rumah," kata Akmal.

MT sedang mengincar sebuah rumah kosong atau meninggalkan penghuninya. "Tujuannya adalah barang elektronik, seperti televisi, kamera, telepon seluler, uang, dan barang berharga lainnya," tambah Akmal.

Atas tindakannya, MT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembobotan. Sementara KV dan DS tunduk pada Pasal 480 KUHP tentang penyiksaan.

Dari ketiganya, polisi menyita bukti 1 unit kamera seri Lumix GF3, 1 unit kamera Nikon D3100, 1 unit televisi Sanyo ukuran 55 inci, 1 unit Televisi Sharp ukuran 32 inci, 1 unit Samsung ukuran 43 inci, 2 unit laptop , 11 unit ponsel, dan obeng.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Terlibat Pembobolan Rumah Mahasiswa di Lombok Ditangkap"

Post a Comment