Bandar Domino Online

KPK Harus Ikuti Perintah Penetapan Tersangka Boediono? Ini Kata MA

KPK Harus Ikuti Perintah Penetapan Tersangka Boediono? Ini Kata MA

Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan praperadilan mengenai penyelidikan dan penentuan tersangka baru dalam kasus Bank Century, perintah. Namun penegak hukum yaitu Komisi dapat melakukan interpretasi terhadap putusan.

"Ya itu semua tergantung pada aparat penegak hukum yang disebutkan dalam putusan," kata Kabiro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah.

Abdullah mengibaratkan penyebutan nama-nama yang berkaitan dengan kasus tersebut - sebagaimana dinyatakan dalam keputusan praperadilan Century sebagai penyebutan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor (Tipikor).

"Dalam persidangan surat dakwaan di Tipikor, banyak nama yang disebut apakah semua yang disebut tersangka atau diperiksa, itu tergantung pada penegakan hukum. Dalam hal ini (Century pretrial) ya tergantung pada penegak hukum dalam putusan yang ditafsirkan , "kata Abdullah.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Abdullah menambahkan bahwa tindak lanjut yang dilakukan oleh Mahkamah Agung saat ini sedang meninjau keputusan tersebut.

"Kami masih berdiskusi dengan para pemimpin, bukan MA pasif tetapi kami masih memantau," katanya.

Seorang hakim praperadilan dalam putusannya menerima sebagian gugatan MAKI yang diajukan pada hari Senin (9/4). Hakim pra-peradilan memerintahkan KPK untuk menunjuk seorang tersangka baru, sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono.

Terkait putusan praperadilan tentang Century, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan penanganan kasus korupsi Bank Century kepada KPK.

"Ya, itu dikembalikan ke penegak hukum, penegak hukum adalah apa yang bisa dia lakukan tentang hal itu?" Untuk melaksanakan, harus memiliki ukuran sendiri, memiliki bukti, sehingga setelah eksekusi (perintah pengadilan), tentu saja akan diuji dalam mendelegasikan kasus, jadi kembali ke KPK, "kata Petugas Humas Rumah Sakit Umum Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id



0 Response to "KPK Harus Ikuti Perintah Penetapan Tersangka Boediono? Ini Kata MA"

Post a Comment