Bandar Domino Online

Pelaku PSK Online di Aceh Terancam Dihukum Dicambuk

Pelaku PSK Online di Aceh Terancam Dihukum Dicambuk

Seorang germo dan pekerja seks online (PSK) menangkap Banda Aceh Polresta dijerat dengan Qanun Jinayah. Keduanya diancam dengan hukuman cambuk.

"Sekarang kami berada di fase satu dan kami sedang menunggu tahap P21 untuk diserahkan kepada jaksa." Para mucikari MRS ditahan di Polri dan satu dari AYU berinisial PSK ditahan di Penjara Lhoknga, "Kepala Polisi Banda Aceh AKBP Riyanto Trisno mengatakan kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4/2018).

Para pelaku prostitusi online ditangkap akhir Maret lalu. Keduanya adalah germo dan pelacur wanita yang tak terduga yang ditangkap di hotel.
Trisno dengan tegas menyangkal isu yang berkembang jika para mucikari dan pelacur telah dibebaskan dan tidak diproses. Hal ini disebabkan beredarnya berita di media sosial tentang penanganan kasus prostitusi online.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"Enam perempuan lain yang diduga PSK kami panggil ke Polisi karena ketika kami periksa HP si pelaku, ada wajah mereka, akhirnya kami panggil untuk bertanya, tetapi mereka tidak mengaku jadi kami tidak bisa proses," jelas Trisno.

Namun, enam PSK online yang tidak dapat diprediksi masih akan dilaporkan setiap Senin dan Kamis. Untuk mucikari dan pelacur yang diproses oleh hukum, Kapolresta mengatakan, keduanya akan tunduk pada Qanun Jinayah Aceh.

"Kami berdua memakai Qanun Jinayah, sekarang sudah satu tahap jadi tidak akan lama untuk tahap kedua Tuhan," kata Trisno.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh Pekerja Seks Komersial (PKS) yang tak terduga dan seorang germo ditangkap oleh personil Polisi Banda Aceh. Tarif para wanita ini adalah Rp 2 juta per orang untuk satu kencan. Mereka ditangkap pada hari Rabu (22/3) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di daerah Aceh Besar, Aceh.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Pelaku PSK Online di Aceh Terancam Dihukum Dicambuk"

Post a Comment