Seorang siswa di Kota Palembang, Sumatra Selatan, ditangkap oleh polisi. HP (23) ditangkap karena putus asa untuk menculik seorang anak laki-laki berusia 7 tahun.
"Saya melakukan ini karena ada kesempatan, ketika saya bertemu dia di depan rumah dan saya membawanya di jalan," kata HP ketika dia mengakui nafsu di Mapolsek Sako, Polisi Palembang.
Belum bercinta, korban menangis kesakitan saat jari si pelaku dimasukkan ke alat kelamin korban. Orang-orang yang mendengar suara korban langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Dari pengakuannya, pelaku mengatakan dia telah lama tertarik pada anak di bawah umur.
"Saya tidak punya waktu untuk diketahui sebagai warga yang sama, saya menyesal dan salah," kata seorang mahasiswa jurusan Bahasa Inggris di salah satu kampus di kota Palembang ini.
Kepala Polisi Sako Kompol Ahmad Firdaus mengatakan pelaku sudah dua kali melakukan tindakan. Bahkan modenya mirip dengan memberi iming-iming camilan dan mengajak jalan-jalan.
"Jika pelaku mengakui bahwa ini adalah yang kedua kalinya ini dilakukan, itu masih akan dikembangkan jika ada korban lain yang tidak dia ketahui," kata Firdaus.
Atas tindakannya, pelaku dibebankan berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 76E UU No. 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
0 Response to "Mahasiswa Ini Ngaku Khilaf Saat Ditangkap Cabuli Bocah 7 Tahun"
Post a Comment