Anda bisa berlari tetapi Anda tidak bisa bersembunyi. Kalimat jaksa KPK meletus ketika membaca permintaan untuk Setya Novanto.
Kini hakim menimang palu yang menghukum Novanto mengakhiri drama panjang investigasi proyek kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR. Hakim berpendapat bahwa 15 tahun penjara akan menjadi hukuman atas perbuatan Novanto yang dianggap menerima aliran USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu.
Seperti apa perjalanan Novanto dari mulai duduk di kursi penjara hingga akhirnya divonis, menyusul fakta-fakta yang dirangkum detikcom, Rabu (25/4/2018):
Persidangan Novanto dimulai pada 13 Desember 2017. Saat itu, jaksa KPK sampai majelis hakim kewalahan karena Novanto menundukkan kepala dan tidak menjawab pertanyaan hakim karena dia sakit.
Hakim menunda sidang hingga 7 jam untuk memeriksa kondisi kesehatan Novanto. Hingga akhirnya, 4 dokter memeriksa kondisi kesehatan Novanto dan hasilnya Novanto dianggap dalam kondisi baik untuk menjalani persidangan.
Novanto kembali berperan dalam uji coba berikutnya. Penafian setelah disclaimer menyerahkan Novanto pada dakwaan KPK.
Bahkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Novanto masih menolak menerima USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Novanto bahkan menuduh 10 orang lainnya yang dia panggil menerima uang haram itu.
Pada akhirnya, Novanto menghadapi tuntutan jaksa pada hari Kamis, 29 Maret 2018. Para jaksa penuntut menyebut perjalanan menyelidiki kasus korupsi e-KTP pada Novanto penuh liku-liku mulai dari drama kecelakaan Novanto hingga pembacaan dakwaan yang tertunda hingga 7 jam .
"Seorang saksi penting bunuh diri, drama menghantam tiang listrik, dan menunda pembacaan surat dakwaan selama 7 jam," kata jaksa KPK Irene Putri saat membaca surat permintaan pada waktu itu.
Namun, jaksa masih yakin USD 7,3 juta dimaksudkan untuk Novanto meski secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, berasal dari kesesuaian para saksi dan rekaman keran.
Novanto dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Novanto diminta untuk membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian dana Rp5 miliar yang diterima oleh KPK dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Novanto tidak tinggal diam. Dia membela diri melalui pleidoi pada 13 April dan menyangkal semua tuduhan jaksa.
Sekuat Novanto membela diri, keputusan itu tetap berada di tangan para hakim. Dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dijatuhkan pada Novanto.
Hakim juga meminta Novanto untuk membayar penggantian Rp 7,4 juta dikurangi pengembalian dana sebesar Rp 5 miliar. Namun, hakim memutuskan bahwa Novanto tidak perlu mengembalikan uang sebagai ganti jam yang telah diterima Richard Mille, karena telah dikembalikan kepada Andi Narogong.
Selain itu, hak politik Novanto untuk dipilih dan untuk memilih dan memegang jabatan publik selama 5 tahun sejak terlepas dari keyakinannya. Kemudian, permintaan untuk justice collaborator (JC) Novanto juga menolak hakim, sejalan dengan tuntutan jaksa KPK.
Baik KPK maupun Novanto masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Jika kedua belah pihak menerima putusan tersebut sudah dapat ditegakkan secara hukum atau inkrah sehingga Novanto dapat dieksekusi ke penjara (penjara).
0 Response to "Dihukum 15 Tahun Penjara : Akhir Dari Drama Novanto"
Post a Comment