Bandar Domino Online

Tentang Wacana Pancung di Aceh, Polri: Hukum Bukan Pembalasan

Tentang Wacana Pancung di Aceh, Polri: Hukum Bukan Pembalasan

Polisi tidak setuju dengan penerapan undang-undang pemenggalan bagi pelaku pembunuhan yang mewawancarai Kantor Syariah Islam Aceh. Karena itu, hukum bukan untuk balas dendam, tapi pembinaan.

"Jika hukum pemenggalan kepala harus dilihat dulu karena, dalam hukum kita, hukumannya bukan balas dendam, tapi untuk konseling kita kembali ke esensi filosofi hukum di Indonesia bukan balas dendam, darah timbal balik, kepala dikembalikan," kata Kadiv Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Setyo mengatakan Aceh adalah daerah yang istimewa. Tapi hukum nasional tetap berlaku.

"Selama hukum nasional ditegakkan di sana dan ada peraturan syariah dan tidak bertentangan dengan situasi rakyat dan negara, saya rasa kita menerapkan hukum nasional," katanya.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Kepala Bina Hukum Syariat Islam dan HAM dari Kantor Syariah Islam Dr Syukri sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu dengan melibatkan kampus terkait pelaksanaan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Kantor Syariah juga akan melihat dukungan masyarakat dan kesiapan masyarakat jika undang-undang ini diterapkan.

"Setelah penelitian, kami baru saja mengupayakan draf naskah akademis dan draf undang-undang," kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3).

Menurut Shukri, jika hukum syariah diterapkan secara konsisten, kasus pidana, seperti pembunuhan, akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi, yang memberlakukan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang membunuh kehidupan orang lain.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Tentang Wacana Pancung di Aceh, Polri: Hukum Bukan Pembalasan"

Post a Comment