Bandar Domino Online

Didenda Hampir Rp 1 M dan Dituduh Curi Listrik, Warga Lapor Polisi

Didenda Hampir Rp 1 M dan Dituduh Curi Listrik, Warga Lapor Polisi

Seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diinisialisasi YR melaporkan Perusahaan Listrik (PLN) ke polisi. Dia merasa dirugikan karena listrik di kostnya dimatikan dan menerima tagihan tagihan listrik senilai hampir 1 milyar rupiah.

Penasehat hukum YR Anton R Widodo mengatakan, tagihan listrik itu baik-baik saja dari PLN. Kliennya dituduh mencuri listrik untuk kost-nya di Jl Kemakmuran No 39Z, Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Klien saya didenda hampir Rp 1 miliar atau lebih tepatnya Rp 968.940.852 karena dicurigai adanya koneksi listrik ke KWh meter secara ilegal," kata Anton selaku kuasa hukum YR, Sabtu (24/3/2018).

Selain denda, PLN Kebon Jeruk juga memutus aliran listrik ke kosan 80 pintu sejak April 2017 setelah dugaan penemuan instalasi listrik ilegal oleh PLN.

Pemadaman listrik dan pengenaan denda ini dimulai ketika pada bulan Oktober 2016 dan percikan muncul pada sambungan listrik di boarding. Karena takut api, YR kemudian menghubungi seorang penduduk setempat yang diduga petugas polisi berinisial YM.

"Kebiasaan di sana, ketika warga terjadi dengan cara ini untuk menghubungi petugas polisi petugas 'di sini YM, kemudian diadakan diskusi sehingga kami harus memperbaikinya," katanya.

Saat berdiskusi dengan YM, diketahui bahwa MCB listrik di rumah kost juga sering turun. Dengan demikian, YM kemudian menawarkan untuk meningkatkan tenaga listrik dari 3.000 KWH menjadi 11.000 KWH.

"Di sana, petugas polisi YM ini meminta uang Rp 15 juta untuk pemasangan, orang ini sudah pindah (servisnya), kemarin saya memintanya untuk dipanggil untuk informasi terkait ini," tambahnya.

YR kemudian setuju dan mentransfer uang ke akun YM. Keesokan harinya, YM datang bersama petugas PLN.

"Dipindahkan ke akun YM, bukan ke petugas PLN Kita semua punya bukti terkait itu," katanya.

Tidak lama kemudian, datang petugas PLN untuk memperbaikinya. Petugas PLN juga membuat meteran listrik baru.

"Sejak 2007 pertama ada token pakai lima meter, plus 2016 di kemajuan pertama dan sisanya Rp 5 juta (dari permintaan Rp 15 juta) diberikan saat itu, mengingat, mereka pulang ke rumah semua," lanjutnya.

Namun, meteran listrik yang baru dipasang ternyata tidak dinyalakan. Pihak YR kemudian kembali menghubungi YM lagi dan dia disuruh melakukan penggantian kabel.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"Di sinilah kabel dari tiang PLN ke rumah penduduk adalah tanggung jawab PLN, jika konsumen dari meter masuk. Nah, itu semua pengganti dan masih tidak berjalan (setelah perubahan) setelah penggantian (kabel)," dia menjelaskan.

Walaupun pada saat itu ada ketentuan konsumen rumah tangga harus menggunakan meter sistem token, tetapi kenyataannya, petugas PLN ternyata membuat sambungan meteran listrik konvensional (pascabayar). Setelah instalasi, ternyata power tidak menyala.

Listrik di rumah kos tidak dinyalakan karena diketahui bahwa nomor kontrak yang tercantum pada meter kurang dari satu digit. "Itu input data di PLN, meski pihak kami belum memasukkan bukti pembayaran terkait instalasi baru, SOP-nya," katanya.

Setelah masalah selesai, listrik rumah kost akhirnya menyala. Setelah pemasangan listrik sistem pascabayar, di pesantren itu dipasang total 6 meter yang terdiri dari 5 meter token system dan 1 pascabayar.

Sepanjang Oktober 2016 hingga April 2017, liatrik di kosan itu tidak masalah. Tiba-tiba pada April 2017, 20 orang Pengertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL) memutus aliran listrik karena ada dugaan pencurian listrik di kost.

"Ini aneh, jika saya dipanggil untuk pencurian listrik, mengapa listrik saya ada ID pelanggan? Ini berarti pemasangan listrik di stan saya adalah masukan di PLN," kata YR secara terpisah dihubungi.

Tidak hanya itu, YR juga rutin membayar tagihan listrik setiap bulan. "Saya bayar setiap bulan rata-rata Rp 20 juta," kata YR.

Tidak hanya meter sistem pascabayar, tetapi sistem token juga dicabut oleh PLN. Saat ini hanya ada 1 meter sistem token di rumah kost.

"Saya sudah datang ke PLN untuk meminta penjelasan dan mereka bahkan memaksa saya untuk membayar hampir satu miliar rupiah secara langsung, saya sudah meminta kesempatan, sampai akhirnya merek jika bisbol dapat membayar semuanya setidaknya 25 persen," dia menjelaskan.

YR awalnya membayar sekitar Rp25 juta untuk menghindari pembongkaran sampai akhirnya pemutusan total dilakukan pada Mei 2017 karena YR tidak membayar denda.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id


0 Response to "Didenda Hampir Rp 1 M dan Dituduh Curi Listrik, Warga Lapor Polisi"

Post a Comment