Bandar Domino Online

Cuti PNS Pria 1 Bulan Temani Istri Lahiran Perlu Dikaji Ulang

Cuti PNS Pria 1 Bulan Temani Istri Lahiran Perlu Dikaji Ulang

PNS laki-laki dapat mengajukan cuti selama satu bulan untuk menemani isteri saat melahirkan. Namun, kebijakan tersebut dikritik oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) karena dianggap cuti sebulan terlalu lama.

"Kebijakan ini perlu ditinjau ulang, kita harus mencari tahu mengapa ini keluar dari 1 bulan?" Kami pikir itu terlalu lama, "kata peneliti FITRA Apung Widadi.

Dia mencontohkan seorang pegawai negeri yang memiliki 4 anak. Dengan kata lain, pegawai negeri sipil dapat mengambil waktu selama empat bulan selama pekerjaannya. Oleh karena itu ia menganggap bahwa itu harus ditinjau ulang.

"Misalnya dia anak ke-4 yang bisa dia tinggalkan selama 4 bulan dan masih harus dibayar juga," katanya.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Menurut Floating the policy menimbulkan potensi pemborosan anggaran negara. Namun, Apung masih mendukung hak untuk pergi selama 3 bulan untuk PNS perempuan yang melahirkan karena kondisi kesehatan dan kemanusiaan.

"Kebijakan untuk pria ini namun berpotensi menimbulkan potensi kerugian anggaran dan 1 bulan terlalu lama," kata Apung.

Cuti satu bulan untuk pegawai negeri laki-laki diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan agar pegawai negeri yang mendampingi istri hamil tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, pegawai negeri masih menerima penghasilan pegawai negeri, yaitu dalam bentuk gaji dan tunjangan.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Cuti PNS Pria 1 Bulan Temani Istri Lahiran Perlu Dikaji Ulang"

Post a Comment