Bandar Domino Online

Anies-Sandi Di Beri Waktu 60 Hari Oleh Ombudsman Perbaiki PKL Tanah Abang

Anies-Sandi Di Beri Waktu 60 Hari Oleh Ombudsman Perbaiki PKL Tanah Abang

Ombudsman menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemerintah Provinsi DKI mengenai pengaturan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, harus bersih dari PKL dalam waktu 60 hari.

60 hari disediakan untuk Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk membersihkan Jalan Jatibaru Raya karena penempatan PKL dianggap Ombudsman sebagai maladministrasi, bertentangan dengan hukum dan peraturan. Dalam 30 hari pertama, pemerintah kota harus melaporkan perkembangan kondisi transisi di wilayah tersebut.

"Jika dalam 60 hari ke depan tidak ada koreksi informasi, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini akan ditingkatkan menjadi rekomendasi," kata Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Secara simbolis, LAHP diserahkan oleh Dalu kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah, Inspektur Inspektur Daerah Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman, dan Kepala Sub Direktorat Pemerintahan Aceh, DKI, DIY, Direktorat Jenderal Regional Otonomi, Sartono.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Jika administrasi Anies tidak menindaklanjuti laporan akhir Ombudsman, Ombudsman akan menaikkan laporan menjadi rekomendasi. Pemerintah provinsi perlu menerapkan rekomendasi dari Ombudsman untuk menghindari sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Pasal 351 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi administratif (untuk kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman) bisa tidak dapat dinegosiasikan, dapat diberhentikan, terlalu jauh, tetapi aturannya begitu, "kata Dalu.

Namun, untuk saat ini, laporan akhir belum menjadi rekomendasi. Pemerintah provinsi harus segera menindaklanjuti laporan akhir. Secara konkret, Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, harus dibebaskan dari pedagang kaki lima.

Ketika ditanya, Kepala Dishub DKI Andri Yansyah belum mengatakan akan merelokasi pedagang kaki lima di Tanah Abang. Dia hanya akan berkoordinasi dengan jajaran lain dari pemerintah kota

"Kami akan dalam laporan prinsip tentang temuan dan tindakan korektif untuk menindaklanjuti apakah ada relokasi atau tidak, kami akan membahas lebih lanjut," kata Andri.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Anies-Sandi Di Beri Waktu 60 Hari Oleh Ombudsman Perbaiki PKL Tanah Abang"

Post a Comment