Bandar Domino Online

Pembacok Siswa yang Tewas Usai Hadiri Ultah di Kemayoran Ditangkap

Pembacok Siswa yang Tewas Usai Hadiri Ultah di Kemayoran Ditangkap



Polda Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku Rifaldi Giant Haryanto (RGH) yang meninggal dunia setelah menghadiri acara ulang tahun seorang teman di Kemayoran, Jakarta Pusat. Rifaldi kehilangan nyawanya setelah mengalami perkelahian di antara dua kelompok.

"Berhasil terungkap karena kedua kelompok ini maka hasil pengembangan tim gabungan itu diamankan sekitar 29 orang dan diperiksa oleh bukti sengketa maraton dari 29 orang, agar laporan polisi korban RGH berhasil terungkap yang dilakukan pemukulan terhadap korban disana. Ada 3 orang yang dinyatakan tersangka yaitu ASB, MI, dan AR, "kata Kapolres Metro Jakarta Pusat. Roma Hutajulu di Polda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018).

Roma menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung Sabtu (3/2). Serangan dua kelompok tersebut terjadi di Jalan Letjen Suprapto RT 07/02 Kelurahan Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat itu dua kelompok pemuda bernama Gang Laler Family (GLF) dan perkelahian Anak Galur. Kedua kelompok tersebut diketahui memiliki dendam lama.

"Sudah lama dendam, dulu sudah dicegat, jadi mereka punya dendam panjang, jadi kemarin mereka menghabiskan waktu senggang mereka dicegat," kata Roma.

Rifaldi salah satu korban meninggal dunia dari kelompok GLF. Dan ada juga korban meninggal dari kelompok Anak Galur yaitu M Riki Fajar (MRF).

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Dari 29 orang yang diamankan, 21 orang dinyatakan tersangka, 8 menjadi saksi. Bukti ditemukan 2 buah cerurit, 2 gergaji pedang, 1 kelewang, dan panah panah dan panah panah.

"Ini adalah orang di bawah umur, 8 orang dewasa, sisanya di bawah umur," kata Roma.

Tersangka dewasa yang tertangkap membawa senjata akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan dugaan di bawah umur adalah pendekatan hukum berdasarkan undang-undang.

"Artikel untuk mereka yang memiliki senjata tajam tunduk pada hukum darurat pasal 2, paragraf 1, 1951, ancaman 10 tahun penjara, karena RGH di bawah umur kita memakai Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 junto pasal 170 kuhp junto 351 ayat 3 kuhp ancaman maksimal 15 tahun penjara, "jelas Roma.

Roma berharap dari acara ini orang tua bisa mengawasi anak-anaknya dalam bergaul. Karena sangat disayangkan jika pelaku tindak kriminal ini oleh anak di bawah umur.

"Saya mendesak orang tua yang bisa melakukan pembinaan dan supervisi yang masih memiliki masa depan, karena ini masih di bawah umur, jangan sampai orang tua menyesal pada akhirnya, ini adalah korban anak-anak SMA," katanya.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Pembacok Siswa yang Tewas Usai Hadiri Ultah di Kemayoran Ditangkap"

Post a Comment