Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengungkapkan alasan pengalihan tugas (mutasi) hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Muktar, kepada PN Jambi. Dia menyatakan bahwa Effendi dianggap telah melampaui kewenangan tugasnya, ketika ia memutuskan kasus praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, investigasi dugaan kasus korupsi Pinjaman Jangka Pendek dan Penentuan Bank Century sebagai bank gagal memiliki dampak sistemik.
"Ya, kami menganggap dia bersalah, itu di luar otoritasnya, jadi kami menganggap dia tidak profesional." Kami sudah diturunkan ke Jambi, "kata Hatta di gedung MA, Jakarta, Kamis (26/4).
Meski putusannya sangat teknis, Hatta mengatakan Effendi salah menerapkan putusan atas kasus tersebut. Menurut dia, hakim Effendi tidak bisa memerintahkan Komisi untuk menentukan Boediono sebagai tersangka.
"Harusnya kalau hanya diperintah untuk melanjutkan itu tidak apa-apa, tapi jangan menyatakan tersangka, karena itu kewenangan jaksa penuntut umum," kata Hatta.
Hatta kemudian menyatakan bahwa putusan Hakim Effendi tidak mengikat. Karena, menurut hukum prosedur praperadilan dalam kewenangannya hakim tidak memeriksa unsur-unsur material dari suatu kasus. Di sisi lain, lanjut Hatta, pengaturan seseorang sebagai tersangka juga bukan hal yang mudah.
"Bukti pertama sudah cukup atau tidak, KPK tidak bisa mengikuti (putusan praperadilan) begitu saja, yang penting ada perintah terus karena kasus ini sudah tujuh tahun tidak ada perkembangan yang oke, tapi jangan menunjuk orang untuk mengatakan seperti tersangka, "katanya.
Hakim Effendi memutuskan kasus praperadilan MAKI melawan KPK tentang investigasi kasus Bank Century pada 10 April. Dalam keputusannya, ia memerintahkan KPK untuk menunjuk Boediono sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan dampak sistemik.
Selain Boediono, hakim Effendi juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lain sebagai tersangka yakni Muliaman Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, dan Raden Pardede. Keputusan itu dianggap kontroversial dan akhirnya membuat Effendi bermutasi ke Pengadilan Negeri Jambi.
0 Response to "Karena Minta KPK Seret Boediono , Hakim Praperadilan Dimutasi "
Post a Comment