Terdakwa kasus korupsi KTP el el-elektronik Setya Novanto masih berpikir untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia takut bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperparah hukuman.
"Alasannya adalah bahwa sanksi semakin meningkat, dan jarang korupsi berkurang (sanksi). Persentase di atas 70 persen meningkat," kata pengacara Novanto Firman Wijaya ketika dikonfirmasi Kamis, 26 April 2018.
Menurut Firman, baik Novanto maupun tim hukum masih mempertimbangkan dengan saksama pengajuan banding. Tim hukum akan berusaha untuk membela mantan Ketua Dewan Perwakilan.
"Apapun yang akan dilakukan, dari kami, dari tim akan tetap membela Pak Novanto," kata Firman.
Sebelum Novanto, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung meningkatkan tiga terdakwa lainnya yang membandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman yang sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun hingga 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sementara itu, Sugiarto, yang 5 tahun penjara, dipaksa menjadi 15 tahun penjara.
Baru-baru ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang semula hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara hingga 11 tahun di banding.
Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga diminta untuk membayar pengganti US $ 7,3 juta lebih sedikit uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun di penjara.
0 Response to "Jika banding , Novanto Takut Hukuman Lebih Berat"
Post a Comment