Bandar Domino Online

Memprihatinkan , Indonesia Darurat UU Perlindungan Data Pribadi!

Memprihatinkan  , Indonesia Darurat UU Perlindungan Data Pribadi!

Indonesia belum memiliki perlindungan data pribadi di tingkat hukum. Namun seiring berjalannya waktu perkembangan di era digital, hal-hal yang menyangkut data pribadi semakin terumbar.

Koordinator Jaringan Kebebasan Ekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) Damar Juniarto, menjelaskan bagaimana kita dengan mudah mengirimkan data pribadi ke pihak lain. Damar mengatakan tidak dapat dipisahkan dari saat ini kita memasuki masyarakat informasi.

"Masyarakat informasi adalah masyarakat dimana produksi, distribusi, dan manipulasi informasi menjadi kegiatan utama. Inti kegiatan utamanya adalah mengolah informasi sehingga perlu kita ketahui saat mengolah informasi menjadi apa," kata Damar. di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Dia kemudian memberi contoh, penggunaan penyedia layanan transportasi lokal. Saat mendownload aplikasi, pengguna harus 'menyerahkan' data berupa riwayat, identitas, kontak, lokasi, SMS, telepon, foto / media / file, kamera, sampai mikrofon.

"Apa yang terjadi dengan perubahan ini? Kami masuk ke fase di mana perusahaan memproses data dari pelanggan dan kemudian mereka membutuhkan data tersebut untuk membaca siapa pelanggan mereka," katanya.

Untuk itu, Damar mendesak pemerintah untuk menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi yang sampai saat ini belum dipunyainya. Adanya UU tersebut, membuat masyarakat dijamin privasi.

"Prioritaskan keamanan privasi data warga bukan perang melawan hoax, dan jangan biarkan kepercayaan warga negara di negara tersebut dirusak oleh kelalaian melestarikan data pribadi warga," desaknya.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Terkait desakan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyadari bahwa UU Perlindungan Data Pribadi sudah menjadi kebutuhan.

"Negara-negara Eropa tidak akan mengizinkan lintas batas e-Commerce dengan negara lain yang tidak memiliki UU Perlindungan Data Pribadi," katanya.

Saat ini, kata Menteri Komunikasi dan Informatika, draf rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pemerintah sudah ada di parlemen, hanya banyak undang-undang yang harus diselesaikan, menunggu sampai selesai, draf undang-undang masih banyak yang belum dibahas antara pemerintah dan parlemen, sehingga untuk yang baru adalah terbatas, "kata Menkominfo.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi ke Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, pihaknya tengah menunggu niat pemerintah untuk membahas draf UU Perlindungan Data Swasta. Meutya meminta pemerintah membuat draf prioritas untuk diskusi segera.

Dengan pendaftaran kartu SIM prabayar, Meutya mengatkan, menjadi momentum untuk merumuskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Kuncinya ada di pemerintahan sehingga ini merupakan tagihan inisiatif dari pemerintah. Saat ini ada tagihan yang cukup berat ditunggu publik, yaitu penyiaran dan radio televisi Republik Indonesia. Jadi pemerintah telah melakukan ITE Act kemarin, jadi sekarang pemerintah memasukkannya. Hukum Perlindungan Data Pribadi, "katanya.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Memprihatinkan , Indonesia Darurat UU Perlindungan Data Pribadi!"

Post a Comment