Bandar Domino Online

Berikut 9 Aturan Membawa 'Powerbank' di Pesawat

Berikut 9 Aturan Membawa 'Powerbank' di Pesawat

Kejadian pembakaran charger ponsel, atau powerbank, dalam bagasi kabin di maskapai China Southern Airlines pada akhir Februari menjadi masalah baru di dunia penerbangan internasional.

Sebagai tanggapan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pengadaan baterai cadangan powerbank dan lithium di pesawat terbang.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan untuk maskapai domestik dan asing yang terbang di dalam atau dari wilayah Indonesia.

"Hanya peralatan dengan kekuatan besar yang kita tolak, yang kecil tolong dengan perlakuan tertentu sesuai peraturan, pihaknya juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif agar bisa menjaga keselamatan penerbangan" kata Agus.

Agus melanjutkan, SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 bertujuan untuk mencegah kasus di maskapai kabin China Southern Airlines tidak terjadi di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam surat edaran adalah bahwa penumpang harus melapor ke petugas maskapai mengenai baterai cadangan powerbank atau lithium yang dibawa ke kabin pesawat terbang.

Powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa harus diletakkan di bagasi kabin.

Kedua, petugas maskapai penerbangan harus melarang penumpang untuk melakukan pengisian ulang menggunakan powerbank saat terbang.

Dan yang ketiga, hanya peralatan yang memiliki tenaga per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau power per hour).

Berikut ini adalah poin lengkap dalam lingkaran:

1. Semua operator bandara diinstruksikan untuk menginformasikan setiap penumpang dan personil pesawat terbang sehubungan dengan penyediaan mesin powerbank atau baterai lithium cadangan di pesawat terbang.

2. Operator domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang selama proses check-in mengenai kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

3. Maskapai penerbangan harus memastikan bahwa baterai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa oleh penumpang dan personil pesawat harus memenuhi persyaratan tertentu. Seperti power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa pada pesawat terbang yang tidak terhubung dengan perangkat elektronik lainnya.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

4. Maskapai penerbangan harus melarang personil penumpang dan pesawat terbang untuk mengisi ulang menggunakan powerbank dalam penerbangan.

5. Powerbank atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan di bagasi kabin dan dilarang pada bagasi yang diperiksa.

6. Peranti yang hanya bisa dilakukan dengan tenaga per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau power per hour). Sementara peralatan Wh Whale Wh Wh Whu tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapat persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan dibawa maksimal dua unit per penumpang.

7. Untuk peralatan yang memiliki daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau jumlah daya per jam (watt-jam) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan dilarang dibawa dalam penerbangan.

8. Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak termasuk statistik Wh, perhitungan bilangan Wh bisa diperoleh dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

9. Jika hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-jam (Ah) harus dibagi dengan 1000. Misalnya; Jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah tenaga per jam adalah 6000 mAh: 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih bisa diambil dalam penerbangan.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Berikut 9 Aturan Membawa 'Powerbank' di Pesawat"

Post a Comment