Bandar Domino Online

Tunjangan Bakal Dipangkas , Jika Gaji PNS Naik

Tunjangan Bakal Dipangkas , Jika Gaji PNS Naik

Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diikuti dengan pemotongan tunjangan. Ini akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Aparatur Negara (ASN). Dalam aturan itu, struktur gaji pegawai negeri juga akan berubah menjadi lebih tinggi.

Sejauh ini, tunjangan PNS bisa mencapai 800 persen. Namun, dengan perubahan struktur gaji, PNS hanya akan menerima tunjangan rata-rata hanya 5 persen dari gaji mereka.

Peraturan tersebut diikuti oleh perubahan peringkat pegawai negeri sipil dari kelas I menjadi IV menjadi tiga tingkat jabatan, yaitu Posisi Pemimpin Tinggi, Administrasi, dan Jabatan Fungsional.

Nantinya, daftar gaji antara level terendah dengan yang terendah akan ditetapkan menggunakan indeks gaji. Indeks gaji tertinggi untuk pangkat High Leadership I, 12.698 sampai 1 untuk kelompok pegawai negeri terendah.

Sementara itu, gaji PNS untuk masing-masing kelas akan diatur dalam Keputusan Presiden tentang Penetapan Penetapan Pegawai Negeri Sipil. Rencananya, gaji pokok untuk pangkat tertinggi Rp39,36 juta dan gaji terendah dihitung Rp3,1 juta.

Angka ini jauh berbeda dengan skema gaji pegawai negeri sipil saat ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2015, dimana gaji tertinggi untuk kelompok IV mencapai Rp5,62 juta dan kelas terendah saya tercatat sebesar Rp1.48 juta.

Karena perubahan gaji pokok, manfaatnya disesuaikan. Jika tunjangan kinerja sebelumnya berbeda dengan masing-masing Kementerian dan Lembaga, maka sekarang tunjangan akan diberikan pada 5 persen dari gaji.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Jika PNS berkinerja baik atau bagus, maka penyisihan 5 persen akan diberikan. Sebaliknya, mereka yang memiliki kinerja lamban akan dikenai pengurangan 5 persen dari gaji.

Ini juga akan menghapus ketentuan terkini dimana pegawai Kementerian Keuangan dengan kelas 27 bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga 835 persen dan Kementerian Koordinator di kelas 17 yang bisa mendapatkan keuntungan hingga 491 persen.

"Posisi Chief Executive Officer (JPT) tidak diberi tunjangan kinerja tambahan karena kepemimpinan organisasi harus berjalan dengan baik," katanya di RPP Gaji, Tunjangan dan Sarana yang diperoleh CNNIndonesia.com, Senin (12/3).

Jika pegawai negeri terus berprestasi baik atau bagus, maka PNS bisa mendapat kenaikan penghasilan dalam setahun. Sebaliknya, jika tidak ada peningkatan kompetensi pegawai negeri, maka kenaikan pendapatan hanya bisa dicapai dalam dua atau tiga tahun kemudian.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman menegaskan bahwa memang studi kasusnya. Hanya saja, ini adalah studi dari tahun lalu dan belum ada perubahan data.

Itu bahan tahun lalu dan datanya masih tidak valid, "kata Herman singkat.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Tunjangan Bakal Dipangkas , Jika Gaji PNS Naik"

Post a Comment