Bandar Domino Online

5 Gembong 40 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Tuntutan Mati

5 Gembong 40 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Tuntutan Mati

Lima terdakwa kasus penyelundupan shabu seberat 40 kg dari Malaysia ke Aceh dijatuhi hukuman seumur hidup. Pengadilan Negeri Lhoksukon (PN) lolos dari hukuman mati yang kelima yang dijatuhi hukuman mati oleh jaksa penuntut.

Lima terdakwa adalah Zulkifli (40), Sayful (39), M Dahlan (48), Tajul Maulana (38) dan Musriadi (38). Pengadilan tersebut dipimpin oleh hakim Abdul Wahab, dengan anggota Bob Rosman dan Maimunsyah. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (Jaksa) Muhammad Heriansyah.

"Untuk terdakwa M. Dahlan didampingi oleh kuasa hukumnya Anwar mengumumkan banding setelah vonis tersebut dibacakan, sedangkan terdakwa Tajul Maulana, Zulkifli, Sayap dan Musriadi didampingi oleh kuasa hukumnya Taufik dan Aziz mengemukakan pendapat mereka atas putusan tersebut," kata Humas Lhoksukon sekaligus menilai anggota kasus tersebut, Bob Rosman mengatakan kepada wartawan Jumat (16/3/2018).

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (15/3) siang. Dari lima terdakwa, M. Dahlan melalui kuasa hukumnya Anwar mengumumkan banding atas putusan hakim tersebut sementara empat hakim lainnya melalui kuasa hukumnya, Taufik dan Aziz mengungkapkan pemikiran pertama mereka tentang hukuman seumur hidup. Hal ini juga disebutkan oleh jaksa akan dipikirkan terlebih dahulu.

Bob menyebutkan bahwa mereka punya waktu tujuh hari untuk dipikirkan. Putusan tersebut dibatalkan karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya dilaporkan BNN menangkap lima orang yang diduga pengedar narkoba di Jl Medan, Banda Aceh, Panton Labu, Aceh Utara, Jumat (18/8/2017) lalu. Dari tangan tersangka, BNN berhasil menyita 40 Kg shabu yang dicurigai diselundupkan dari Malaysia. Selain sabu 40 Kg petugas menyita 2 unit mobil dan 6 unit HP.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id


0 Response to "5 Gembong 40 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Tuntutan Mati"

Post a Comment