Bandar Domino Online

PDIP Kirim Nama Pemimpin MPR-DPR Setelah UU MD3 Ditetapkan oleh Presiden

PDIP Kirim Nama Pemimpin MPR-DPR Setelah UU MD3 Ditetapkan oleh Presiden



PDIP masih menunda pengajuan nama calon Wakil Ketua MPR dan DPR. Penundaan dilakukan sampai Undang-Undang MD3 resmi ditandatangani oleh presiden.

"Karena belum diundangkan, kami memikirkan aspek legalitas, tidak hanya mengirimkan nama, namanya sudah siap, (jadi) saat UU MD3 telah diundangkan, ditandatangani oleh Presiden, tentu saja kami segera mengajukan namanya, "kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2018).

Menurut Hasto, PDIP memiliki kuota satu Wakil Ketua MPR dan satu Wakil Ketua DPR. Tapi Hasto tidak menyebutkan siapa namanya.

"Tentu karena kita memilikinya, kami akan mengusulkan satu calon Wakil Ketua DPR, satu calon Wakil Ketua MPR," katanya.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Sebelumnya, DPR melalui sidang paripurna meratifikasi revisi UU MD3. Di dalamnya ada artikel yang mengatur penambahan Wakil Ketua MPR dan DPR.

Penambahan tiga kursi pimpinan MPR diatur dalam Pasal 15 UU MD3. Disebutkan MPR yang dipimpin oleh 1 ketua dan 7 perwakilan. Berikut ini adalah Pasal 15 ayat 1: Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 7 (tujuh) orang Wakil Ketua yang dipilih oleh anggota MPR.

Selanjutnya, dalam Pasal 84 UU MD3, disepakati bahwa jumlah pimpinan DPR adalah 6. Paragraf berikut Pasal 84 ayat 1: Pimpinan Rumah Tangga terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 5 (lima) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id



0 Response to "PDIP Kirim Nama Pemimpin MPR-DPR Setelah UU MD3 Ditetapkan oleh Presiden"

Post a Comment