Setelah menjalani pemeriksaan, JM (45) siswa sekolah dasar yang kabarnya mencabuli 8 siswi di kelas, akhirnya secara resmi membuat tersangka. Pria dari kecamatan Banyuputih tersebut dituntut dengan pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Guru Non Permanen (GTT) yang telah diberhentikan sebagai akibat tindakannya, diyakini telah melakukan cabul pada anak didiknya, yang masih di bawah umur. Tak ayal, setelah pemeriksaan JM segera digiring ke dalam tahanan sel Polisi Situbondo.
"Sekarang dugaan pelaku kecabulan anak di bawah umur telah resmi ditahan," kata Kepala Humas Polda Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo, Jumat (9/2/2018) malam.
Menurut Nanang, penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Satreskrim PPres Situbondo mengantongi setidaknya dua bukti. Selain hasil pemeriksaan saksi, penyidik juga memperoleh hasil visa korban.
"Dengan dua bukti itu, cukuplah menjadikan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Nanang.
JM, guru sekolah dasar di Situbondo melakukan perbuatan yang sangat kejam. Seorang guru dari kecamatan Banyuputih dilaporkan telah mencabuli murid-muridnya.
Ironisnya, kesalahan JM dilakukan di kelas, sementara jam pelajaran sedang berlangsung. Bukan hanya satu siswa. Setidaknya ada 8 siswi dimana JM mengajar yang diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit Resmob Timur memimpin Bripka Hudoyo untuk melakukan penangkapan. Guru JM juga berhasil mengamankan petugas di rumahnya, sebelum akhirnya digelandang ke Polda Situbondo.
0 Response to "Cabuli 8 Siswi Oknum Guru di Situbondo Jadi Tersangka dan Ditahan"
Post a Comment