Bandar Domino Online

Rokok Elektrik Dilarang di Singapura , Mulai 1 Februari

Rokok Elektrik Dilarang di Singapura , Mulai 1 Februari



Kementerian kesehatan Singapura akan memberlakukan larangan pembelian dan konsumsi produk tembakau seperti rokok listrik, shisha dan tembakau lainnya mulai 1 Februari.

Larangan baru tersebut adalah perwujudan tahap pertama amandemen Undang-Undang Tembakau, yang mencakup kontrol periklanan dan penjualan yang disahkan oleh Parlemen pada November lalu.

Berdasarkan undang-undang, siapapun yang tertangkap memiliki, membeli dan menggunakan produk terlarang tersebut akan dikenai denda 2.000 dolar Singapura atau Rp 20 juta."Orang-orang didorong untuk membuang semua produk tembakau yang mereka miliki saat ini," sebuah pernyataan dari kementerian kesehatan Singapura mengatakan.

Selama ini, aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang tertangkap sedang mengimpor, menjual, dan mendistribusikan produk tembakau. Hukuman denda bisa mencapai 10.000 dolar Singapura atau Rp 101,2 juta dan hukuman penjara enam bulan untuk pelanggaran pertama.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Sedangkan untuk pelanggaran berulang, denda maksimal harus mencapai 20.000 dolar Singapura atau Rp 203,6 juta dan dipenjara hingga satu tahun.

Selain itu, Singapura juga menaikkan usia minimum untuk pembelian, penggunaan, penjualan, penawaran dan kepemilikan produk tembakau dari 18 menjadi 21 tahun. Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi kaum muda dari ketergantungan terhadap produk tembakau.

"Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi kesempatan bagi kaum muda untuk merokok sebelum berusia 21 tahun dan untuk melindungi populasi kita dari bahaya produk tembakau terutama tiruannya," kata sebuah pernyataan dari Kementerian Kesehatan Singapura.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Rokok Elektrik Dilarang di Singapura , Mulai 1 Februari"

Post a Comment