Bandar Domino Online

Waspada, Buang Limbah Liar di Surabaya Bisa Dapatkan OTT,

Waspada, Buang Limbah Liar di Surabaya Bisa Dapatkan OTT,

Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Pemerintah Kota Surabaya menggelar kegiatan OTT (Operasi Capture Activity) pembuangan sampah di Jalan Kapas Gading Madya, Sabtu (24/3/2018) pagi.

OTT sengaja dilakukan di lokasi ini karena diketahui bahwa banyak sampah dibuang di pinggir jalan.

"Kami tahu bahwa jalan itu banyak sampah yang dibuang. Ini sudah ke-4 kalinya kami OTT di sini," kata Kardi, koordinator lapangan DKRHT.

S Komsoh, salah satu anggota DKRHT, menambahkan bahwa OTT mereka didasarkan pada Peraturan Walikota No. 10 tahun 2017. Sanksi yang dikenakan pada pelaku adalah denda Rp 75 ribu untuk sampah kurang dari setengah meter kubik, Rp 150 ribu untuk sampah yang jumlahnya mencapai setengah hingga satu meterkubik, dan Rp 750 ribu untuk sampah yang jumlahnya lebih dari satu meter kubik.

"Kalau peraturan nomor 5 tahun 2014 berat, sampahnya didenda Rp50 juta, jadi Perwali dan OTT dibuat dengan peraturan," jelas S Komsoh.

Kardi mengklaim OTT ini sengaja diadakan untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang biasa membuang sampah di pinggir jalan, ketimbang di TPS / TPA. Baginya, tidak efektif jika DKRHT hanya membuat kota bersih dengan membuang sampah yang dibuang.

"Jika sampah tersebar, kita dimarahi (sama seperti walikota, red.) Jika kita mengambilnya, orang tidak ingin mengetahuinya nanti," katanya.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Sukardi, salah satu pelaku yang terkena dampak OTT mengakui membuang sampah berisi ikan basi ke pinggir jalan Kapas Gading Madya. Sampah tidak dibawa ke TPS karena Sukardi bergegas ke pasar.

Sedangkan Hasanah yang juga ketahuan membuang sampah mengaku biasa membuang sampah sambil berangkat untuk dijual. Ia juga hanya mengikuti-band karena mengetahui trotoar di jalan Kampungan Gading Madya biasanya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah oleh warga yang melewatinya.

"Jadi kalau tidak jual, jangan ke TPS," kata Hasanah.

Namun petugas mengaku tidak hanya percaya alasan membuang pembuangan sampah. Kardi menegaskan pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan walikota yang berlaku.

Selain itu, kartu identitas pelaku juga akan disita dan harus diambil oleh orang yang bersangkutan pada hari kerja di kantor DKRHT.

Pada saat itu pelaku akan dimintai pernyataan agar tidak mengulang kesalahan yang sama. "Jika kita menemukan lagi orang yang sama, maka kita akan melanjutkan ke proses pengadilan, terus bekerja sama dengan pemerintah kota, yang digunakan oleh peraturan daerah nomor 5 tahun 2014," tutupnya.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Waspada, Buang Limbah Liar di Surabaya Bisa Dapatkan OTT, "

Post a Comment