Bandar Domino Online

BPOM: Susu Kental Manis Bukan sebagai Penambah Gizi

BPOM: Susu Kental Manis Bukan sebagai Penambah Gizi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan kontroversi susu kental manis di depan umum. BPOM menegaskan bahwa susu kental manis tidak dapat menggantikan susu sebagai suplemen gizi.

"Susu dan analog lainnya memiliki tingkat lemak susu dan protein yang berbeda, tetapi semua susu kental dan produk analog tidak dapat menggantikan produk susu apapun sebagai penambah atau suplemen gizi," BPOM mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis di situsnya, Jumat (6 / 7). / 2018).

"Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampuran pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll.)," Lanjutnya.

BPOM menjelaskan bahwa subkategori susu kental dan analognya (termasuk susu kental manis) adalah salah satu subkategori kategori susu dan produk olahannya. Subkategori atau jenis ini berbeda dari jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, bubuk krim, dan bubuk analog. BPOM menentukan karakteristik susu kental manis, yaitu kandungan lemak susu tidak kurang dari 8% dan kandungan protein tidak kurang dari 6,5% (untuk polos).

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"Masyarakat diminta dengan bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai dengan alokasi dengan memperhatikan asupan gizi (terutama gula, garam, lemak) seimbang," saran BPOM.

Berdasarkan pengawasan BPOM tahun 2017, ada 3 iklan susu kental manis yang tidak sesuai karena pernyataan produk mempengaruhi kekuatan atau energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan telah ditarik.

Sebelumnya dilaporkan, BPOM telah menerbitkan Edaran No. HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu dan Susu Analognya (Kategori Makanan 01.3)'. Ada 4 pembatasan dari BPOM untuk label susu kental manis. Label dilarang menampilkan anak-anak di bawah 5 dalam bentuk apa pun dan juga menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lainnya.

Produsen, importir dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi susu cair dan / atau gambar susu dalam gelas dan disajikan dengan diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman pada label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan di airtime anak-anak.

http://bit.ly/HitsbandarQ

0 Response to "BPOM: Susu Kental Manis Bukan sebagai Penambah Gizi"

Post a Comment