Bandar Domino Online

Menag Tunggu Putusan Inkrah , Soal Nasib Jemaah First Travel

Menag Tunggu Putusan Inkrah , Soal Nasib Jemaah First Travel

Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa menentukan sikap pasca-pengadilan vonis Perjalanan Pertama. Kementerian Agama masih menunggu keputusan kekuatan permanen atau inkrah.

"Kami belum tahu (sikap terhadap kasus Travel Pertama) karena masih proses hukum karena itu adalah imbauan, kalau tidak salah, jadi prosesnya belum inkrah tentu Jadi kita ikuti saja proses hukumnya," kata Menkeu. Urusan Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kepada wartawan setelah Upacara Ulang Tahun Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).

Terkait hakim yang berkuasa atas aset Travel Pertama yang disita untuk negara dan calon jemaah haji yang masih berharap untuk kompensasi atas uang mereka yang digelapkan First Travel, Lukman juga mengaku tidak dapat berkomentar.

"Kami belum dapat mengomentari aset Travel Pertama, kami belum bisa menjawab karena proses hukum masih berlangsung karena keputusan belum inkrah, belum dapat ditegakkan secara hukum, sehingga kita semua harus menunggu proses hukum. sampai kekuatan hukum tetap ada, "jelas Lukman.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Mengenai nasib calon jamaah haji yang belum berangkat, sekali lagi, Lukman mengatakan masih menunggu kasus Travel Pertama inkrahnya.

"Ya, kami melihat keputusan hukum karena semuanya benar, kami sebagai negara hukum, harus mengikuti apa putusan hukum, jadi ya," katanya.

Total donasi jamaah umroh yang hilang digunakan bos First Travel mencapai Rp 905 miliar. Panel hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa trio bos Travel Pertama bersalah karena menggelapkan calon peziarah dan dana pencucian uang Umrah.

"Akibat tindakan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah mengalami kerugian sebanyak 63.310 calon jemaah haji yang telah melunasi perjalanan umroh haji hingga Juli 2017 senilai Rp 905.333.000.000, (jamaah) gagal berangkat dan telah uang belum dikembalikan yang sudah disetor, "kata majelis hakim untuk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard no. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5).

Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Anniesa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Keduanya dijatuhi hukuman denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Menag Tunggu Putusan Inkrah , Soal Nasib Jemaah First Travel"

Post a Comment