Bandar Domino Online

Jasa Raharja Tetap Bayar Santunan Maksimal 24 Jam Selama Libur Lebaran

Jasa Raharja Tetap Bayar Santunan Maksimal 24 Jam Selama Libur Lebaran

Karyawan Jasa Raharja saat libur Lebaran masih diperintahkan dan aktif meninjau rumah sakit terutama jika terjadi kecelakaan. Pembayaran kompensasi kecelakaan akan tetap dibayarkan tidak lebih dari 24 jam.

Kepala Jasa Raharja, Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan mengatakan, karyawannya akan standby selama liburan. Ini bermaksud untuk memastikan layanan tidak kendor meskipun liburan.

"Masih akan ada petugas berseragam kami seperti ini selama liburan," kata Harwan di kantornya, Semarang, Senin (11/6/2010).

Setiap kali ada kecelakaan, Jasa Raharja akan mengambil bola dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendekati korban baik luka dan ahli waris korban meninggal.

"Jadi pekerjaan tetap harus dilakukan meskipun liburan masih diupayakan untuk memberikan kompensasi kurang dari 24 jam setelah kejadian," katanya.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Sesuai dengan Undang-Undang, kompensasi untuk korban kecelakaan kecelakaan yang tercakup Jasa Raharja adalah perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta. Sementara korban meninggal, ahli warisnya akan menerima Rp 50 juta.

Khusus untuk arus mudik ini, ada juga Asuransi Perjalanan Jasaraharja Putra Mudik Lebaran (JP-Aman). Asuransi itu diberikan kepada 750 peserta mudik gratis Jasa Raharja berangkat dari Semarang ke 12 kota lainnya pada Rabu (13/6) mendatang.

"Para peserta akan bebas otomatis ketika terdafatar akan dilindungi asuransi JP-Aman Rp 15 juta untuk meninggal, sedangkan yang terluka berupa pengobatan Rp 1,5 juta. Asuransi berlaku 14 hari dari tanggal keberangkatan," jelasnya.

JP-Aman, adalah asuransi 14 hari yang melekat pada peserta mudik gratis. Untuk klaim, pemegang asuransi tidak harus menjadi korban kecelakaan di jalan.

"Misalnya untuk memainkan bola lalu menabrak beling, menjahit tanpa biaya, bisa mengklaim," tutupnya.

http://bit.ly/HitsbandarQ

0 Response to "Jasa Raharja Tetap Bayar Santunan Maksimal 24 Jam Selama Libur Lebaran"

Post a Comment