Bandar Domino Online

Waspadalah, Sanksi Ini Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR Tepat Waktu

Waspadalah, Sanksi Ini Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR Tepat Waktu

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan dia akan memberlakukan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja mereka. Hanif mengatakan ada 3 sanksi.

"Ada tiga sanksi yang disiapkan oleh pemerintah, yang pertama adalah penalti 5% dengan kewajiban tetap membayar THR, baik teguran tertulis, Ketiga adalah pembatasan aktivitas bisnis. Ketiganya bersifat normatif yang bisa kita lakukan," ujarnya di kantornya. , Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sanksi dalam bentuk denda diberikan jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja. Diatur oleh pemerintah, THR harus dibayar selambat-lambatnya 7 hari (H-7) sebelum Idul Fitri.

Pengusaha yang terlambat membayar THR religius kepada pekerja dikenakan denda 5% dari total Thr Agama yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu majikan untuk membayar.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Pengenaan denda seperti itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para pekerja. Hukuman diberikan dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan sanksi administratif dikenakan pada majikan yang tidak membayar THR. Sanksi administratif termasuk dua hal seperti yang disebutkan oleh Hanif, yaitu peringatan tertulis, dan pembatasan kegiatan bisnis.

Pengenaan sanksi administratif juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas pembayaran THR Agama sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Namun, Hanif menyatakan bahwa, selain dari denda dan sanksi administratif, pihaknya juga memainkan peran aktif dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.

"Di luar itu, pemerintah masih melakukan pembinaan bagi perusahaan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi pembayaran THR," tambahnya.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id


0 Response to "Waspadalah, Sanksi Ini Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR Tepat Waktu"

Post a Comment