Bandar Domino Online

Bos Diskotek di Bali Dihukum Seumur Hidup , Atas Kasus 19 Ribu Ekstasi

Bos Diskotek di Bali Dihukum Seumur Hidup , Atas Kasus 19 Ribu Ekstasi

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperparah bos hukuman Akasaka Disco, Denpasar, Bali, Abdul Rahman Willy, alias Willy. Pada tingkat pertama, Willy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan diperparah dengan naik banding ke hukuman seumur hidup.

Kasus itu bermula ketika Polisi Investigasi Kriminal mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang membawa 19 ribu pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Penguntitan itu mengarah ke Willy yang memesan barang-barang setan. Willy akhirnya ditangkap di lobi Akasaka Disco, Jalan Teuku Umar, Denpasar pada 5 Juni 2017 sore.

Atas tindakannya, Willy diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa mengajukan hukuman seumur hidup untuk Willy.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Namun apa yang dikata, PN Denpasar baru dijatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Willy. Dalam sidang pada 22 Februari 2018, duduk sebagai ketua majelis I Made Pasek dengan anggota Novita Riama dan Esther Oktavi. Alasan vonis ringan itu karena Willy sakit-sakitan.

Dalam hal itu, jaksa tidak menerima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. PT Denpasar mengabulkan permintaan jaksa.

"Dihukum penjara seumur hidup," Sutoyo, ketua panel banding, mengatakan dalam sidang di PT Denpasar, Jalan Tantular Barat No. 1, Denpasar, Selasa (8/5/2018). Duduk sebagai anggota banding adalah Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Putusan itu dibacakan pada Selasa (8/5) pagi.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Bos Diskotek di Bali Dihukum Seumur Hidup , Atas Kasus 19 Ribu Ekstasi"

Post a Comment