Bandar Domino Online

Bareskrim Sita 40 Ribu Ton Garam di Surabaya

Bareskrim Sita 40 Ribu Ton Garam di Surabaya

Direktorat Kejahatan Ekonomi dan Khusus menangkap CEO PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) tentang impor garam ke garam konsumsi. Sebanyak 40 ribu ton garam impor disita di Surabaya.

"Penangkapan yang berkaitan dengan garam impor dicoba atau diproses sedemikian rupa sebagai garam konsumsi." Penangkapan di Gresik, Surabaya, mencapai 40 ribu ton, "Wakil Direktur Tipeseksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim, Senin (28/05/2018).

Daniel mengatakan, garam impor diproses dan dikemas dalam garam. Ia juga mengatakan garam sudah beredar di daerah Jawa dan Kalimantan.

"Setelah diolah, kemudian dikemas dalam kemasan, untuk mengkonsumsi dapur garam dengan merek Gadjah Tunggal, garam meja 175 gram dibuat sedemikian rupa. Ini sudah mulai beredar di Jawa, Kalimantan .. Ini dijual di warung, tapi ini hanya permulaan., "kata Daniel.

Ada dua jenis garam impor yang disita. Kedua garam impor berasal dari Australia dan India.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"Jadi ada beberapa jenis, ada yang dari Australia dan India, kalau (garam) Australia itu agak putih, kalau (garam) India, sedikit gelap," kata Daniel.

Dia mengatakan, dalam kasus ini, telah menetapkan satu tersangka. Polisi juga menyita beberapa bukti garam konsumsi dan bahan-bahan
garam mentah.

"Salah satu tersangka yang kami tangkap dengan inisial MA sebagai Presiden Direktur PT GSA saat ini di Polda Metro, kami masih menyelidiki untuk waktu berikutnya," katanya.

"Garam konsumsi yodium dengan merek Gadjah Tunggal adalah 290 bal, bahan baku adalah konsumsi iodized 170 karung garam padat, impor 10 ribu ton garam industri impor, dan garam industri curah impor 20 ribu ton," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung dituntut dengan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 1 huruf B UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 144 juncto Pasal 147 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Bareskrim Sita 40 Ribu Ton Garam di Surabaya"

Post a Comment