Polisi akan mengendarai supir taksi motor online yang sering membuka GPS atau HP saat mengemudi. The Online Driver Association (ADO) meminta agar peraturan tidak hanya berlaku bagi anggotanya.
"Jadi, bagi kita juga ya apapun kepolisian, asalkan bisa melakukannya dan tidak hanya untuk pengemudi online tapi semua pembalap. Karena kesamaan yang akan kita ikuti. Tapi sekali lagi, semua harus melakukannya," kata Ketua ADO Christiansen FW Wagey.
Larangan penggunaan HP saat mengemudi diberikan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Christiansen mengatakan akan mensosialisasikan kembali peraturan tersebut kepada semua anggota ADO.
"Kami juga memberikan seruan kepada para anggota saat kami mendengar berita. Pada saat kami menerima pesanan kami meminta izin kepada pelanggan untuk mempelajari rute sehingga bila tidak selalu melihat ke GPS. Kami juga meminta pelanggan untuk Pantau perjalanannya, "kata Christiansen.
Komisaris Polisi Metro Jaya Halim Pagara mengatakan sebelumnya bahwa ia akan mengendarai supir sepeda motor online yang membuka GPS atau HP saat mengemudi. Menurut Halim, aktivitas tersebut melanggar peraturan mengemudi.
"Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuan dalam Pasal 106. Kami akan tiket," kata Halim saat menghadiri acara launching penerbitan izin aplikasi online di CFD Entrance, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu
0 Response to "Gunakan GPS Saat Mengemudi Ditilang , Driver Online: Tidak Hanya Kami"
Post a Comment