Ex-Auditor BPK Rochmadi Saptorgiri dan Ali Sadli akan menjalani kasus suap putusan pengadilan sebesar Rp 240 juta terkait pendapat Wajar Tanpa Wajar di Kementerian PDT Desa. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
"Keputusan pengadilan Rochmadi dan Ali Sadli dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum kepada KPK M. Destiny saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2018) malam.
Jaksa yakin hakim akan memberikan putusan terhadap Rochmadi dan Ali Sadli sama dengan tuntutan yang diberikan. Rochmadi dikenai hukuman 15 tahun penjara. Sementara Ali Sadli diadili 10 tahun penjara.
"Jaksa harus mengharapkan putusan hakim sesuai dengan tuntutan," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Rochmadi sebagai auditor III BPK telah dipercaya jaksa menerima suap dari mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala TU Jarot Budi Prabowo. Jaksa mengatakan serah terima dilakukan melalui Ali Sadli, putra Rochmadi.
Jaksa mengatakan penyerahan Rp 200 juta dilakukan pada 10 Mei 2017 dari Jarot Budi Prabowo dengan tas hitam ke Ali Sadli. Selanjutnya pada tanggal 26 Mei, Jarot juga dipanggil kembali untuk bertemu dengan Ali Sadli dengan uang Rp 40 juta. Uang itu untuk mempengaruhi nilai pendapat terhadap Kementerian.
Selain itu, Rochmadi dan Ali Sadli dipercaya jaksa juga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait posisinya sebagai auditor BPK.
Atas tindakannya Rochmadi diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 sampai-1 KUHP.
Sementara itu, Ali dicurigai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di juncto juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
0 Response to "Ex-Auditor BPK Akan Menuju Sidang Putusan Pengadilan atas Kasus Suap Kemendes"
Post a Comment