Bandar Domino Online

Ridwan Kamil Memastikan Taat Mengikuti Aturan KPU di Tempat Kampanye

Ridwan Kamil Memastikan Taat  Mengikuti Aturan KPU di Tempat Kampanye

Calon Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan wakilnya Uu Ruzhanul Ulum memastikan selalu mematuhi peraturan KPU terkait lokasi atau lokasi kampanye.

"Pada dasarnya saya mengikuti peraturan," kata pria yang akrab disapa Emil saat berkampanye di Subang seperti dikutip dalam rilis yang diterima Terupdate, Kamis (22/2/2018).

Hanya saja, kata Emil, kegiatan kampanye tidak dilakukan oleh tim melainkan atas undangan. "Misalnya, yang mengundang adalah kiai," kata Emil.

Sehingga terkait dugaan pelanggaran kiai di pesantren, dia meminta agar KPU dengan jelas dan tegas memberikan batasan calon untuk berkampanye di suatu tempat.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"Misalnya jika masjid adalah aula terpisah, atau pesantren yang memiliki lapangan dan aula pertemuan, itu juga kategori dimana kampanye," kata Emil.

Ketua Bawaslu Jabar Hermus Koto melarang kandidat berkampanye di tempat ibadah dan pesantren. Karena pesantren merupakan salah satu sarana pendidikan seperti sekolah dan kampus.

Hal itu terungkap Herimus saat bertemu dengan MUI Jabar beberapa waktu lalu di kota bandung. Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan MUI menanyakan tentang larangan kampanye tersebut, salah satunya di pesantren.

Menanggapi hal tersebut Herimus didasarkan pada Peraturan KPU No. 4 tahun 2018 Pasal 68 tentang larangan dan sanksi. Pada titik J disebutkan seorang kandidat dilarang berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id



0 Response to "Ridwan Kamil Memastikan Taat Mengikuti Aturan KPU di Tempat Kampanye"

Post a Comment