Bandar Domino Online

Ngaku Kasat Reskrim dan Peras Pengusaha , Pria ini Di Tangkap Polda Metro

Ngaku Kasat Reskrim dan Peras Pengusaha , Pria ini Di Tangkap Polda Metro



Sub Direktorat Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya menahan 2 pelaku kecurangan, RS (27) dan SOL (46), terhadap korban selaku pengelola perusahaan kelapa sawit PT SGE Sabang, Agus. RS menipu Agus dengan mengaku terlihat Reskrim Polres Sabang.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menjelaskan kejadian tersebut bermula saat Agus dipanggil ke rumah sakit pada hari Minggu (12/2). RS, yang mengaku sebagai kasat reskrim , meminta Agus soal perusahaan terkait ganti rugi lahan.

RS kemudian meminta uang ke Agus sehingga masalah kompensasi lahan 'aman'. Karena takut, Agus juga mengirim uang Rp 10 juta ke rumah sakit.

"Dikenal sebagai reskrim tak terlihat di Aceh, korban adalah pengusaha di Aceh, kecurangan dan pemerasan di Jakarta, korbannya mengalami kerugian Rp 10 juta sehingga perusahaannya tidak terlibat secara kriminal," kata Ade di Polda Metro Jaya. Markas Besar, Jalan Sudirman, Jakarta, 2/19/2018).

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Dalam launching the action, RS dibantu oleh SOL. SOL berperan dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit di internet.

"Dari data tersebut, tersangka SOL menghubungi nomor telepon ke kecamatan dan bertanya kepada perusahaan PT SGE, sampai akhirnya diberi nomor Agus," kata Ade.

Singkat cerita, sehari setelah informasi tentang kecurangan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku tersebut berada di Jakarta. Polisi menangkap RS dan SOL di Tower Jasmine, Apartemen Kota Kalibata, Jakarta Selatan.

Keduanya langsung dibawa ke Mabes Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa, rumah sakit dan SOL telah melakukan kecurangan serupa dengan mengaku sebagai jaksa dan orang-orang dari Mahkamah Agung.

"Sudah bertahun-tahun sejak tahun 2003 harus dilakukan untuk mengaku polisi dan seterusnya, kami akan berkembang," kata Ade.

Dari tangan keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, buku tabungan, laptop, notebook, dompet, dan uang senilai Rp 10 juta. Atas tindakannya, kedua pelaku tersebut menjerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id


0 Response to "Ngaku Kasat Reskrim dan Peras Pengusaha , Pria ini Di Tangkap Polda Metro "

Post a Comment