Bandar Domino Online

Inilah Tahapan Pemblokiran saat Telat Registrasi Kartu SIM

Inilah Tahapan Pemblokiran saat Telat Registrasi Kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memperingatkan agar mendaftarkan kartu selular, sehingga layanan telekomunikasi tidak akan diblokir. Seperti apa tahap pemblokiran?

Program registrasi kartu SIM dilakukan sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Dihitung pada tanggal 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB, sudah ada 250.892.396 pelanggan sukses yang melakukan validasi pendaftaran dengan Nomor Identitas (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)).

Kominfo menyebutkan tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan tetap bisa menerima panggilan masuk dan SMS dan akses internet.

Kemudian pada tahap kedua, telepon masuk dan keluar dan layanan SMS diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik di dalam maupun di luar dan layanan internet tidak bisa digunakan, jika pelanggan belum juga mendaftar ulang.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Untuk diperhatikan, selama periode pemblokiran, pelanggan masih dapat mendaftarkan kartu selular prabayarnya, apakah itu dilakukan melalui SMS ke nomor 4444, situs web, atau outlet dari setiap operator seluler.

Layanan registrasi SMS khusus ke 4444 dapat digunakan oleh orang-orang yang ingin mendaftar, dengan catatan bahwa kartu prabayar masih dalam masa aktif / masa tenggang.

Batasan Pendaftaran

Bagi orang yang mengalami kendala saat melakukan registrasi prabayar. Diminta untuk memeriksa kembali nomor NIK dan KK yang akan digunakan mengikuti format sesuai dengan operator masing-masing.

Jika Anda mengalami kegagalan dalam proses registrasi. Kominfo merekomendasikan agar pelanggan seluler menghubungi Kantor Catatan Sipil dan Keamanan setempat (Dukcapil). Begini cara dikumpulkan oleh Kominfo:

1. Nasabah harus memastikan bahwa data identitas yang terdapat dalam Kartu Keluarga dan Kartu Identitas sesuai dengan data di DGapilil.

2. Jika nomor NIK dan KK tidak cocok dengan database demografis Dukcapil DG, pelanggan dapat menghubungi: call center dukcapil, email, akun media sosial.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id



0 Response to "Inilah Tahapan Pemblokiran saat Telat Registrasi Kartu SIM"

Post a Comment