Bandar Domino Online

Empat Anak Menggugat Ibu Alam karena Warisan

Empat Anak Menggugat Ibu Alam karena Warisan

Empat anak berinisial AS, DR, AR, dan AK menggugat ibu kandungnya yang bernama Cicih (78) sebesar Rp.1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung karena warisan.

"Klien saya Ibu Cicih dituntut oleh empat anak kandungnya," kata kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing, saat dihubungi melalui telepon seluler pada hari Rabu.

Hotma menjelaskan, awal tuntutan hukum saat Cicih menjual sebagian warisan tanah almarhum suaminya, Udin, seluas 91 meter persegi seluas 332 meter persegi di kawasan Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Cicih terpaksa menjual tanahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena hutang yang memastikan dia meminjam dari tetangganya. Tanah seluas 91 meter persegi itu dijual Cicih dengan harga Rp250 juta.

"Dia tidak punya uang lagi, dia merasa ada sisa hibah suaminya karena dia merasa bagiannya, jadi untuk mempertahankan hidupnya dia harus menjualnya," katanya.

Setelah kematian suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terpaksa harus menyerahkannya kepada tetangganya. Sementara keempat anaknya, katanya, karena kurang peduli dengan Cicih yang jarang mengunjunginya.

"Lupakan masalahnya, jadi kita bayangkan seorang janda tidak punya suami hidup dari mana," katanya.

Mengetahui bahwa tanah itu dijual, keempat anaknya tidak setuju dengan apa yang dilakukan Cicih. Mereka beralasan, Cicih, menjual tanah tanpa sepengetahuannya sampai akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Hotma melanjutkan, uang dari penjualan tanah tidak sepenuhnya dibayar melunasi hutang, tapi termasuk sekolah cucu salah satu anak yang menggugatnya.

"Cucu perempuannya tinggal di rumah (dengan Cicih), dan selain membayar hibah hariannya, ibu Cicih juga membiayai cucunya, yang juga diberikan kepada salah satu anaknya yang menuntut untuk membangun sebuah rumah kos," katanya.

Dari harta sengketa tersebut, keempat anaknya juga mendapat bagian. AS menerima pangsa 1.070 meter persegi, area DR seluas 116,6 meter persegi, AR 324 meter persegi dan luas AK 222,58 meter persegi.

Sedangkan Cicih mendapatkan lahan dan luas bangunan 332 meter persegi. Harta karun suaminya didistribusikan sebelum sang suami meninggal.

"Nah setelah diberikan kepada anaknya, rumah yang ditempati ibunya juga diberikan suaminya kepada istrinya (Cicih)," katanya.

Dalam persidangan pada Selasa (20/2), Hotma mengatakan persidangan tersebut sedang dilakukan mediasi. Dari informasi empat anak tersebut, mereka akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat kesepakatan.

"Usulan mereka, membatalkan perjanjian jual beli, ulangi perjanjian jual beli dengan harga 910 juta karena menurut versi penggugat pada semester 10 juta. Sebenarnya, harga pasar tiga juta permeter. Pembelian tidak sampai 250 Juta, ada 138 juta bangunan kos kosan yang digunakan (salah satu anaknya), "katanya.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "Empat Anak Menggugat Ibu Alam karena Warisan"

Post a Comment