Bandar Domino Online

Soal Motor yang Diangkut karena STNK Mati Ini Penjelasan Polisi

Soal Motor yang Diangkut karena STNK Mati Ini Penjelasan Polisi

Seorang pria marah karena polisi menahan sepedanya karena pendaftaran kendaraannya mati dan tidak ada surat izin. Dalam kondisi seperti itu, apakah penahanan bukti sepeda motor diperbolehkan?

"Ya, itu tidak harus ditahan jika dia memiliki SIM jika dia memiliki SIM, jadi kami tidak (pegang sepeda) yang berarti harus ada salah satu bukti yang harus kami tanggung," kata Kepala Tim Respon Polisi Cakra (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Membuat Kamarawan kepada wartawan di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).

Polisi juga tidak bisa menahan registrasi kendaraan bermotor karena belum dilegalkan alias belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"Dia tidak mau ditahan oleh sepeda motornya, sementara kami tidak punya bukti lagi untuk menahannya (bukti itu), tidak ada SIM, STNK mati," katanya.

Made menambahkan bahwa pajak motor pria telah mati selama tiga tahun.

"Dia tidak memiliki SIM, maka pajaknya sudah mati 3 tahun," katanya.

Sebelumnya, seorang lelaki marah karena motornya ditahan oleh polisi. Orang miskin tidak dapat menunjukkan SIM, sementara pendaftaran kendaraannya belum disetujui atau belum membayar pajak.

Insiden itu terjadi di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, pagi ini. Polisi saat itu melakukan pemeriksaan surat-surat pengotor kendaraan. Penggerebekan dilakukan mengingat fakta bahwa banyak pencemar kembali melawan JLNT Casablanca.

http://bit.ly/HitsbandarQ

0 Response to "Soal Motor yang Diangkut karena STNK Mati Ini Penjelasan Polisi "

Post a Comment