Bandar Domino Online

MA Kubur Mimpi Partai Idaman Ikut Pemilu 2019

MA Kubur Mimpi Partai Idaman Ikut Pemilu 2019

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan oleh Ketum Party Idaman, Rhoma Irama. Akibatnya, Partai Idaman tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan 2019 nanti.

Kasus dimulai ketika KPU Peraturan Daerah KPU Nomor 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Peraturan ini memberikan Peraturan KPU No. 11 tahun 2017. Berdasarkan Peraturan, KPU memverifikasi dan Pihak Yang Berpengalaman tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan 2019.

Dalam hal itu, Rhoma Irama tidak dapat dan menggugat ke Mahkamah Agung. Rhoma percaya bahwa Pemilihan KPU bertentangan dengan hukum di muka yang layak untuk dicabut. Tapi apa yang dikatakan MA?

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"Tolak aplikasi bijih untuk pelamar Rhoma Irama dan Ramdansyah," kata pencatat Mahkamah Agung di situsnya, Kamis (7/6/2018).

Putusan itu diambil alih oleh ketua dewan Julius dengan anggota Irfan Fachruddin dan Yosran. Menurut ketiganya, penelitian administratif dan verifikasi faktual yang telah dilakukan sebelum penerbitan objek gugatan tetap valid dan valid.

"Partai-partai politik kandidat untuk pemilu telah adil di hadapan aturan konversi," kata Mahkamah Agung dalam sidang pada 16 April 2018.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "MA Kubur Mimpi Partai Idaman Ikut Pemilu 2019"

Post a Comment