Bandar Domino Online

Karena Fitnah Jokowi PKI , MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui

Karena Fitnah Jokowi PKI , MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak banding Alfian Tanjung dan jaksa untuk terus menghukum Alfian selama 2 tahun penjara. Ia terbukti memfitnah PKI PKI Jokowi-Ahok.

"Tolak banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," tulis situs web MA, Jumat (8/6/2018).

Putusan itu disadap oleh ketua Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Kasus dengan Nomor 1167 K / PID.SUS / 2018 diklasifikasikan ke dalam kasus Eliminasi Ras dan Diskriminasi Etnis.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Kasus itu bermula ketika ceramah Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, menyebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan bahwa konten kuliah Ustaz Alfian di YouTube dianggap mengandung perkataan yang mendorong kebencian.

Dalam video tersebut, ia menyebutkan antara lain:

Jokowi adalah PKI, PKI Cina, Ahok harus dipenggal dan Kapolda Metro Jaya mengindikasikan PKI.

Kasus itu diajukan ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

http://bit.ly/HitsbandarQ

0 Response to "Karena Fitnah Jokowi PKI , MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui"

Post a Comment