Polisi terus menyelidiki kecelakaan yang terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi Sabtu, (3/3/2018). Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan telah menetapkan ADS, (19) sebagai tersangka. Dia adalah seorang pengemudi Toyota Camry.
"Ya ADS ditunjuk sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi Minggu (4/3/2018).
Halim mengatakan, penyelidikan masih berlangsung. Tahap selanjutnya, polisi akan melakukan Tempat Kejadian Kasus (TKP). Kemudian pemeriksaan saksi. "Saya akan memberi tahu Anda kapan TKP," katanya.
Sementara itu, Halim menjelaskan, pemeriksaan ADS baru dilakukan setelah keluarnya Rumah Sakit yang bersangkutan.
"Kami akan mengecek tersangka yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah," katanya.
Mobilnya melaju kencang
Sebelumnya, serangkaian kecelakaan terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu pagi. Akibat kecelakaan tersebut, seorang sopir sepeda motor terbunuh.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, kejadian tersebut terjadi dini hari tadi.
"Sekitar pukul 01.55 WIB di Jalan Metro Pondok Indah, tepatnya di kawasan Underpass Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (3/3/2018).
Menurutnya, kecelakaan tersebut berawal dari kendaraan yang digerakkan oleh ADS (19) yang melintas dari utara ke selatan di Jalan Metro Pondok Indah.
"Sesampainya di Pondok Indah Underpass, karena kurang hati-hati maka hal itu menabrak pembatas jalan dan melewati jalur yang berlawanan," jelas Budiyanto.
Dari jalur yang berlawanan, kendaraan yang dibawa oleh ADS langsung menabrak dua mobil lain dan juga pengendara motor.
"Pengendara motor naik, hanya mati," kata Budiyanto tentang kecelakaan itu.
0 Response to "Pengemudi Camry Jadi Tersangka Kecelakaan di Pondok Indah"
Post a Comment