Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar pengadilan hukum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Pembacaan keputusan dijadwalkan hari ini.
"Sesuai jadwal dan rencana, keputusan PKPI (hari ini) pukul 16.00 WIB," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Selasa (6/6/2018).
PKPI dan KPU sebelumnya telah melakukan 5 kali uji coba. Dengan agenda dua mediasi, pembacaan permohonan, mendengar jawaban dari yang diminta (KPU) dan pemeriksaan bukti dan saksi.
Pada sidang sebelumnya, PKPI menduga KPU telah melakukan perubahan terhadap hasil verifikasi di beberapa daerah. Demikian disampaikan kuasa hukum PKPI Syarifudin Noor dalam persidangan (28/2).
"Tidak memenuhi syarat (TMS) terkait dengan risalah acara, para pemohon (KPU) mengubah berita acara yang tidak sah di Provinsi Papua," kata Syarifudin (28/2).
Pesta dengan Ketua AM Hendropriyono menuduh KPU menerbitkan laporan resmi dengan mengubah status yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa daerah seperti Tulungagung, Pasuruan, Jombang, Cianjur, dan Wonogiri.
Selain itu, pihak KPU yang dituduh telah menolak untuk melanjutkan verifikasi pemohon di beberapa daerah, di antaranya menolak verifikasi di Kabupaten Bandung, Kendal, Jepara, dan Kabupaten Pati.
Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU membatalkan keputusan KPU terkait penentuan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum dan untuk menentukan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan bahwa PKPI tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, hal ini disebabkan persyaratan keanggotaan yang tidak terpenuhi.
0 Response to " Bawaslu Siapkan Sidang Gugatan PKPI Hari Ini"
Post a Comment