Bandar Domino Online

Kejati DKI Tunjuk 3 Jaksa Penuntut Kasus Roro Fitria

Kejati DKI Tunjuk 3 Jaksa Penuntut Kasus Roro Fitria

Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka Roro Fitria. Surat pengangkatan ini dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Tony Spontana.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta mengeluarkan Surat Banding untuk menunjuk 3 jaksa untuk mengikuti kasus penyidikan atas nama tersangka Roro Fitria dan mencurigai Wawan Hartawan, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kepala Nahdlatul Ulama Nawawi. 

Surat bernomor cetak-449 / O.1.4 / Euh.1 / 02/2018 dikeluarkan pada hari Rabu (28/2). Namun Nirwan tidak menyebutkan tiga nama jaksa penuntut.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Penerbitan surat ini dibuat setelah Kejati Jakarta menerima pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (20/2).

Roro Fitria dan Wawan ditangkap pada hari Rabu (14/2) di Jalan Hayam Wuruk No 38A RT 02/01, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari lokasi ditemukan bukti berupa 2 buah klip bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang dicurigai jenis narkotika dari sabu dan dua ponsel.

Roro dan Wawan dicurigai pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id


0 Response to "Kejati DKI Tunjuk 3 Jaksa Penuntut Kasus Roro Fitria"

Post a Comment