Bandar Domino Online

MA Membatalkan Kenaikan Biaya Penanganan STNK, Demikian Tanggapan Sri Mulyani

MA Membatalkan Kenaikan Biaya Penanganan STNK, Demikian  Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berdiskusi dengan Kapolri Tito Karnavian terkait dengan biaya pembatalan atau administrasi pendaftaran registrasi kendaraan dan BPKB oleh Mahkamah Agung (MA).

Langkah pembahasannya adalah karena biaya pendaftaran kendaraan dan masuknya BKPB sebagai pendapatan bukan pajak negara (PNBP).

"Kita akan lihat bersama-sama dengan Polri karena itu STNK, mereka punya target berdasarkan kepolisian," kata Sri Mulyani di aula Bp Komoditi Bp Tipe C Soekarno Hatta, Jumat (23/2/2018).

Ia juga tidak menyebutkan kemungkinan merevisi target PNBP yang dibayarkan oleh Polri. Namun, hal itu harus dibahas bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Baiklah kita lihat berapa perkiraannya," tutupnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 yang menaikkan tingkat registrasi kendaraan dan BPKB. Putusan tersebut diadakan di pengadilan tertutup tanpa ada pihak yang hadir.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

Kasus tersebut dimulai saat Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Kenaikan itu naik 100% dengan alasan tidak berubah sejak tahun.

Dalam hal ini, seorang penduduk Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, M Noval Ibrohim Salim mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Noval selaku pemilik motor Nopol M 2345 SM keberatan dengan kenaikan tersebut.

Setelah berkas masuk, Mahkamah Agung melakukan persidangan tertutup dan memutuskan untuk mencabut sebagian Peraturan Pemerintah No. 60/2016.

Lampiran yang dimaksud adalah untuk kendaraan roda 2 atau kendaraan roda tiga, per ratifikasi dengan tarif Rp 25 ribu, dan 4 atau lebih kendaraan bermotor roda dua per ratifikasi dengan tarif Rp 50 ribu.

Putusan tersebut diputuskan oleh ketua Dewan Supandi dengan anggota Sudaryono dan Yosran. Putusan tersebut diadili pada 14 Juni 2017, namun salinan putusan baru tersebut beredar kepada wartawan pada Selasa (20/2) kemarin.

Dalam putusannya, Supandi dkk menganggap PP 60/2016 bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Pemerintahan.

http://hitsqq.link/app/Default0.aspx?ref=11122017&lang=id

0 Response to "MA Membatalkan Kenaikan Biaya Penanganan STNK, Demikian Tanggapan Sri Mulyani"

Post a Comment