Bandar Domino Online

1 Oktober 2018 Seluruh Cairan Vape Bakal Kena Cukai

1 Oktober 2018 Seluruh Cairan Vape Bakal Kena Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memilih memberikan relaksasi hingga 1 Oktober 2018 untuk pabrik pengolah rokok cair (vape / e-cigarette). Tarif Bea Masuk Kasubdit dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan bahwa penerapan aturan cairan tugas tetap vape diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 / PMK.010 / 2017 tentang Tarif Cukai Produk Tembakau, menetapkan tarif cukai pada cairan vape sebesar 57%.

"Jadi ini bukan penundaan, pelaksanaannya valid tapi kami kasih relaksasi lagi sampai 1 Oktober 2018," katanya ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Relaksasi ini, kata Sunaryo, diambil agar produsen cairan vape tidak terkejut. Karena pengenaan cukai terhadap cairan vape baru dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.

Hitsqq.link agen poker bandar domino online judi domino poker online terpercaya indonesia

"Ini mengingat banyak hal, untuk menghindari guncangan pasar, ini adalah produk baru, mereka bersedia mendapat cukai, mereka mau diatur, bahkan jika kategorinya maksimal, kami hargai," jelasnya.

Setelah masa relaksasi aturan berakhir, kata Sunaryo, maka semua produk rokok elektrik ini telah dijual dengan pengepakan dengan cukai.

"Jadi relaksasi di pasaran untuk cair bisa beredar hingga 1 Oktober, yang belum digali bea cukai, kemasannya belum sesuai standar perdagangan," tutupnya.

Bisa diketahui, pengenaan cukai cair atau cairan pemerkosaan berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan tingkat 57% untuk intinya mengandung tembakau. Pengenaan cukai dari cairan ini juga ditentukan dari harga jual eceran (HJE).

http://bit.ly/HitsbandarQ



0 Response to "1 Oktober 2018 Seluruh Cairan Vape Bakal Kena Cukai"

Post a Comment