Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pelarangan kebijakan perempuan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kewenangan kampus. Departemen Agama sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"(Kebijakan larangan) diajukan ke rektor, karena tidak mendadak," kata Kepala Humas dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, Selasa (6/6/2018).
Menurutnya, itu adalah peraturan yang dibuat oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah melakukan banyak pertimbangan. Aturan larangan jilbab yang juga disebut Mastuki telah disampaikan sejak awal mahasiswa masuk ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Sejak awal, menurut rektor, kami memastikan bahwa larangan tersebut ada dalam disiplin untuk siswa dan sejak awal mereka masuk, ini adalah untuk mematuhi peraturan," katanya.
"Setiap perguruan tinggi memiliki aturan sendiri yang pasti sudah disepakati dengan senat, dan dijadikan pedoman umum Ada peraturan siswa, ada kode etik dosen, ada peraturan untuk karyawan dan sebagainya," lanjut Mastuki.
Dia menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki aturan sendiri tentang pakaian yang digunakan oleh siswa. Mastuki juga berharap agar kebijakan larangan terselubung di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak terkait dengan hal yang lebih luas karena hanya aturan kampus tentang cara berpakaian para siswa.
"Itu hanya penegakan peraturan saja. Tidak dikaitkan dengan masalah jilbab yang lebih luas atau tidak, posisinya tidak dilarang berjilbab atau tidak, tapi karena untuk lingkungan kampus ada peraturan tentang pakaian dan semua perguruan tinggi ada peraturan tertentu tentang pakaian, jadwal akademik dan sebagainya, "katanya.
Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan pendataan dan pembinaan sejumlah siswa yang mengenakan jilbab. Demikian disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit / Lembaga pada tanggal 20 Februari 2018.
Yudian juga menjelaskan bahwa pembinaan saat ini akan dilakukan oleh tim khusus. Kebijakan pendaftaran mahasiswa di kampus dilakukan karena adanya perkembangan ideologi radikal baru-baru ini yang tidak sesuai dengan esensi Islam dan budaya Islam di Indonesia.
"Tim adalah sekitar 5 (dosen) dari fakultas, anak-anak akan diberi konseling, dan jika mereka 7 kali masih dalam pendirian mereka, kami meminta mereka untuk mengundurkan diri (dari kampus)," kata Yudian kepada wartawan di kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (5/3)) lalu.
Selain menyelaraskan ideologi radikal atau ideologi yang diduga berkembang di kalangan siswa perempuan, kebijakan koleksi ini diambil oleh kampus untuk memfasilitasi administrasi kampus. Termasuk administrasi kampus saat melakukan ujian.
Semntara, salah satu mahasiswa terselubung, Umi Kalsum, mengaku keberatan jika penggunaan jilbab dilarang di kampus. Tapi dia mengaku bisa mengerti jika kampusnya terbatas mendaftarkan mahasiswa terselubung yang tidak dia tanyakan.
"Kalau ada mahasiswa terselubung yang dikeluarkan (dari kampus) iya saya keberatan, kita punya hak untuk memakai jilbab," kata Umi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Adab dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
0 Response to "Kemenag: Diserahkan kepada Rektor , Polemik Cadar di UIN Yogya"
Post a Comment